Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Pendaftaran gelombang 2 telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada akhir bulan November 2020.
Bantuan Presiden (banpres) yang melayani untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM sebesar 2,4 juta dan akan melayani untuk 12 juta pelaku UMKM.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs www.depkop.go.id namun sebelumnya lengkapi syarat berikut agar lolos pengungkit.
D kutipan dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI / Polri serta pegawai / BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat meleset dari Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.
Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun KTP dan tempat yang berbeda.
Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, data wajib dilengkapi untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Data Untuk Mendapat Bantuan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Nomor rekening
Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan pesan singkat (SMS).
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan pengungkit ke bank penyalur.
Lalu, pihak bank akan melakukan pengungkit ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung mengatakan, untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.
“Caranya surati atau telepon dinas yang tidak ada Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengajar kepada Kemenkop UKM, ”jelas Hanung.