POLITIK LUAR NEGERI
1. Pengertian Politik Luar Negri
Indonesia Bebas dan Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.
a. Menurut A.W. Wijaya
Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.
Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.
b. Undang-undang Nomor
37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
c. Pendapat Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
- Bebas, dalam artian bahwa
Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah
Pancasila.
- Aktif, berarti bahwa dalam
menjalankan kebijakan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif
reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersikap aktif.
Di dalam garis-garis besar haluan
tahun 1999, dinyatakan bahwa politik luar ngeri yang bebas dan proakti. Makna
politik luar ngeri yang bebas dan proaktif memiliki makna yang sama dengan
bebas aktif. Istilah politik luar negri bebas proaktif yang terdapat dalam GBHN
1999, merupakan bentuk pembaruan nama atau istilah.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
- Bebas menentukan masa
depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
- Bebas tidak mengikuti salah satu
kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun
negara-negara maju (superpower).
- Bebas menentukan sikap apapun
yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah
internasional.
2.
Faktor-faktor
pendorong politik Luar Negri, antara lain:
a. Persamaan
Nasib
b. Persamaan
Politik(Kerjasama)
c. Persamaan
Sejarah
d. Persamaan
Kepentingan(OPEC,MEE,NATO,ASEAN)
3.
Dasar Hukum
polittik luar negri, antara lain:
- 1) Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.
Tujuan
Politik Luar Negri, antara lain:
- Menjadikan Indonesia sebagai negara yang
demokratis, bersatu dan berdaulat
- Mempertahankan intregritas Indonesia
- Membuat masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara;
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
- Meningkatkan perdamaian internasional;
- Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa
5.
Prinsip-prinsip politik Luar Negri, antara lain:
a. Berorientasi pada kepentingan
nasional
b. Indonesia menjalankan politik damai
c. Menolak penjajahan dalam bentuk
apapun
d. Meningkatkan kemandirian bangsa
e. Memperkuat hukum internasional dan
organisasi internasional
f. Negara Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri
urusan dalam negeri masing-masing
g. Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
h. Negara Indonesia berusaha mempermudah
pertukaran pembayaran internasional.
i.
Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
j.
Negara Indonesia membantu perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
6.
Sifat-sifat Politik Luar Negri, antara lain
- Bebas Aktif
- Demokratis
- Anti kolonialisme
- Mengabdi pada kepentingan nasionalisme
7.
Perkembangan Politik Luar Negri
- Masa Awal kemerdekaan
- Masa Orde Lama
Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi
terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959
dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS
1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah
UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan
struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem
“Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai
oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan
kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah
yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar,
tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas
objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara
baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian
muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin”
dan “Demokrasi Pancasila”.
Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan
keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi”
(berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959,
maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur) dengan menggunakan
nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi
ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi
mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII
yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu
1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara
perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Kenyataan ini
berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tingggi berupa :
1) Gerakan separatis
pada tahun 1957
2) Konflik ideologi yang
tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi kemacetan
total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis
Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17
Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan
tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru
antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik,
sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional.
Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat
diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung
tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan
Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang
sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.
- Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi
masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia.
Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi
total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari
tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu
tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat
meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi
melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian
dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai "Orde
Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan
luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa
jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang
dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia
pada tanggal 19 September 1966mengumumkan bahwa
Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan
melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan
menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepaT 16 tahun
setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik
garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik -
di Eropa Timur sering
disebut lustrasi - dilakukan
terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal
dilakukan dengan menggelar Mahkamah
Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan
Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang
terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan
dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen
penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong
Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana.
Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.
Pembagian PAD juga
kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor
kepada Jakarta,
sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep
pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II
1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo.
Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa
tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain.
Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional,
Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik
yang tinggi.
Eksploitasi sumber daya Selama masa
pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya
alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang
besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi
dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an
- Masa Refomasi
Munculnya Reformasi di Indonesia
disebabkan oleh :
1. Ketidakadilan
di bidang politik, ekonomi dan hukum.
2. Pemerintah
Orde baru tidak konsisten dan konsekwen terhadap tekad awal munculnya orde baru
yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam tatanan
kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Munculnya
suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya
( status quo )
4. Terjadinya
penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang
direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa.
5. Timbulnya
krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan.
Reformasi merupakan suatu perubahan
tatanan perikehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang
baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi
di Indonesia tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan
dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan
hukum.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan I dan berhasil membentuk komite untuk merancang Undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan I dan berhasil membentuk komite untuk merancang Undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
8.
Bentuk-bentuk hubungan internasional
- Membentuk
organisasi regional
contoh - ASEAN - Bergabung dgn
Organisasi Internasional
contoh: anggota PBB - Membuat perjanjian
Bilateral
contoh peerjanjian ekstradisi - Membuat perjanjian
Multirateral
contoh: perjanjian korban perang
9.
Perwakilan dan konsuler beserta tingkatannya
- Perwakilan
Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala
Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador).
Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut
dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan
Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan
Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister
Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge
d'affaires).
- Menurut
Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada
tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara
dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi
perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan
komersial.
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps
konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan
konsuler adalah sebagai berikut:
a. Konsul Jenderal,
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is
bertugas.
b. Konsul dan Wakil
Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal
yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul, diangkat
oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas
dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan
10.
Peran bangsa Indonesia dalam hubungan internasional
- Keikut sertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan
Perdamaian (OPP) dalam PBB.
- November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke
Libanon
- Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170
Organisasi Internasional
- Selama tahun 2004, Pemerintah telah mengadakan
serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, yaitu :
·
Antara RI
dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai penempatan TKI ke UEA yang menegaskan hak
dan kewajiban TKI dan pengguna jasa.
·
RI dan
Malaysia mengenai penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang disadari
oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI Sektor Formal
di luar negeri.
·
RI dan Korea
Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen,
pengiriman dan pemulangan TKI.
- Indonesia memainkan sejumlah peran dalam
Percaturan Internasional.
- Indonesia telah mengirimkan Kontingen Garudanya
sampai dengan Kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII) ke
negara-negara konflik
- Peranan Indonesia menyelenggarakan
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung 18-24 April 1955
- Indonesia menjadi sponsor dan sekaligus tuan
rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955, menjadi salah
satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya Organisasi
Regional Asia Tenggara “ASEAN” pada tanggal 8 agustus 1967 di Bangkok,
Thailand
- Perselisihan antara Blok NATO dan fakta warsawa
mendorong negara-negara Non Blok untuk melakukan peranan :
·
Memperjuangkan
perdamaian dunia
·
Hidup
berdampingan secara damai
·
Memperkuat
peranan negara-negara Non Blok di PBB
·
Perjuangan
melawan kolonialisme
·
Menentang
adanya pangkalan militer dan pasukan asing dari negara-negara besar di wilayah
negara lain.
- Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup
berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja dengan
menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta
- Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB
- Indonesia menjadi anggota Badan Tenaga Atom
Internasional
- Salah satu putra terbaik Indonesia juga pernah
memegang jabatan Presiden Majelis Umun PBB yaitu Adam Malik pada tahun
1971
No comments:
Post a Comment